Nathaniel Climbs

Pengadilan Malaysia: Utang Berjudi Tidak Diakui dalam Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia: Utang Berjudi Tidak Diakui dalam Kebangkrutan

Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia baru-baru ini memutuskan bahwa utang yang timbul dari aktivitas perjudian tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk deklarasi kebangkrutan. Keputusan ini sejalan dengan kasus terdahulu yang melibatkan Datuk Ting Ching Lee di Mahkamah Persekutuan. Hakim Moses Susayan membatalkan kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang debitur berusia 75 tahun, setelah Resorts World Sentosa Pte Ltd menuntutnya karena tidak membayar utang sebesar S$5,930 juta. Lee, yang meminjam S$10 juta untuk berjudi di Singapura, gagal melunasi utangnya.

Upaya Lee untuk membatalkan pengakuan utang di Malaysia gagal hingga mencapai Mahkamah Persekutuan, yang menegaskan bahwa utang perjudian tak dapat ditegakkan di Malaysia, meski sah di negara asalnya. Dalam putusan tertulisnya, Moses menyoroti bahwa hukum Malaysia menganggap utang terkait perjudian sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk dilunasi. Meski sah di negara asal, utang ini tidak bisa ditegakkan di Malaysia karena dianggap melanggar prinsip kebijakan publik sesuai Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Dampak Kebijakan Umum terhadap Utang Judi

Menurut Pasal 26 Undang-Undang Kontrak 1956, setiap kontrak terkait perjudian dan taruhan dianggap tidak berlaku. Aturan ini melarang penegakan hukum untuk uang atau barang hasil taruhan. Hakim menegaskan pengadilan berhak menolak utang yang berasal dari transaksi yang ilegal atau dibatalkan oleh hukum, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kepentingan publik.

Moses juga menjelaskan bahwa pengadilan kebangkrutan dapat mengkaji sifat asli utang meskipun tercatat di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan terhadap utang judi ini menomorduakan kepastian prosedural, dengan hukum melarang upaya penegakan kontrak ilegal melalui pengadilan. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas Malaysia terhadap utang dari perjudian, menandaskan bahwa ini tidak dapat menjadi alasan sah untuk kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan melalui hukum di negara ini.